WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Bambang Trihatmodjo mengembalikan utang terkait dana talang yang diberikan pemerintah dalam penyelenggaraan Sea Games 1997.
Menanggapi persoalan ini, Bambang Trihatmodjo pun angkat suara. Kuasa Hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita mengatakan hal itu tak adil.
Baca Juga:
Tahun Ini, Pemerintah Alokasikan Rp612 Triliun untuk Pendidikan
"Sehingga, penagihan ini juga kan jauh dari nilai keadilan," kata Bambang melalui kuasa hukumnya, Kamis (24/2).
Penyelenggaraan Sea Games 1997 merupakan hasil kerja sama Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) PT Tata Insani Mukti (TIM) dan tagihan diberikan kepada Bambang. Besaran utang yang ditagih sebesar Rp64 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi bunga sebesar 15 persen per tahun atas utang yang diberikan pada saat itu sebesar Rp35 miliar.
Baca Juga:
305 Marbot Masjid di Kabupaten Kerinci Dapatkan Bantuan dari Baznas
"Kalau tagihan yang muncul, kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi tagihan yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15 persen itu jadi sekian," jelas Prisma.
Tim kuasa hukum lainnya yakni Shri Hardjuno Wiwoho mengungkapkan dana talangan yang diberikan pemerintah bukanlah dana dari APBN.
Menurutnya, dana talangan berasal dari pungutan reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk Pemusatan Latihan Nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997.
"Dana talangan Rp35 miliar berasal dari dana reboisasi Kementerian Kehutanan dulu, sekarang KLHK. Itu pun jadi dana swasta juga, bukan APBN. Jadi ini harus dipahami," ujar Shri.
Ia mengatakan kliennya meminta agar pemerintah melihat secara objektif dalam menyelesaikan sengketa utang Sea Games 1997.
"Kami hanya mau meluruskan pada kedudukan persoalannya. Jangan sampai terjadi kezaliman di dalam proses penyelesaian kewajiban," ucap Shri.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo terkait tagihan utang Sea Games 1997 silam.
Hal ini berarti Bambang harus membayar utang Rp68 miliar ke pemerintah. Gugatan dilayangkan Bambang ke pemerintah RI, salah satunya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani. [bay]