"Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian
pembayaran dapat segera dituntaskan," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja
daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020. Jumlahnya
mencapai Rp862,7 juta.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh
Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai
pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang
melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai
Rp862,7 juta," dikutip Antara dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8).
BPK merinci kelebihan pembayaran gaji dan TKD atau tambahan
penghasilan pegawai (TPP) pegawai negeri sipil 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Pertama, seorang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan yang sudah pensiun per 1 Januari 2020 namun masih menerima gaji
senilai Rp6,334 juta.
Berikutnya, pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS
namun masih menerima gaji. Jumlahnya 12 orang dari enam organisasi perangkat
daerah (OPD) yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK),
Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas
Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun
tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.