WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) terus memperkuat tata kelola serta akuntabilitas pelaksanaan program perumahan nasional dengan menjalin koordinasi intensif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Upaya ini dilakukan seiring dengan meningkatnya skala intervensi pemerintah di sektor perumahan pada tahun 2026.
Baca Juga:
Pemerintah Perkuat Pengawasan BSPS, Anggaran Rp10 Triliun Ditargetkan Perbaiki 400 Ribu Rumah
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan setiap program berjalan secara optimal, terutama di tengah peningkatan anggaran dan volume kegiatan yang signifikan.
Fokus utama diarahkan pada transparansi, ketepatan sasaran, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menjamin seluruh program perumahan, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga:
BSPS Digenjot di Jawa Barat, Kuota Bedah Rumah Melonjak Jadi 40.000 Unit
“Kami melakukan koordinasi dengan BPK. Pada 2026 ini, program bedah rumah (BSPS) mengalami peningkatan yang sangat signifikan, sehingga perlu kami pastikan pelaksanaannya tepat sasaran, prosedurnya terpenuhi, serta didukung data yang akurat dari BPS,” ujar Maruarar dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (24/4/2026)
Ia menjelaskan, sinergi dengan BPK tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti hasil pemeriksaan agar kualitas pengelolaan program di lapangan semakin baik dan terukur.
“Dengan begitu, harapannya masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran negara melalui program-program perumahan ini,” tambahnya.