Selanjutnya, pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP.
Jumlahnya sebanyak 57 orang dari tujuh OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan
kepada pegawai yang telah wafat itu seluruhnya senilai Rp352,9 juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai
dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai
wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah
dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Berikutnya, pegawai yang melaksanakan tugas belajar namun
masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD. Tunjangan yang
diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar tersebut seluruhnya
senilai Rp344,6 juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai
dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan
telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.
Selanjutnya, pegawai yang terkena hukuman disiplin berupa
teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua
bulan. Namun pada kenyataannya terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya
menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP
senilai Rp3,9 juta.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan
pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19
OPD," tulis laporan BPK. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.