WahanaNews.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Ivan Astavan Manurung.
Hal itu berdasarkan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga:
KY Ungkap Alasan Minta Pecat 3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur
Diketahui, Ivan Astavan Manurung menjadi Teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP dengan nomor perkara 18-PKE-DKPP/IV/2022.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu, Ivan Astavan Manurung selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah,” ungkap Ketua Majelis, Dr Alfitra Salamm, APU.
Pemberhentian Sementara tersebut sampai diterbitkannya surat pemberhentian tetap Teradu sebagai General Manager sekaligus karyawan PT Tusan Hutami Lestari.
Baca Juga:
KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Serta bukti transfer pengembalian upah sebesar Rp 6.000.000 yang diterima Teradu dari perusahaan tersebut dalam kurun waktu 30 hari.
Dalam pertimbangan putusannya, Teradu mengakui sebagai General Manager PT Tusan Hutami Lestari dan berstatus tidak aktif sejak menjabat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah.
“Teradu juga mengakui menerima upah dari perusahaan setiap membantu urusan perusahaan sebesar Rp 6.000.000 yang ditransfer ke rekening pribadi Teradu,” ungkap salah satu Anggota Majelis, Yulianto Sudrajat.
Majelis menilai, hal tersebut menjadi polemik di masyarakat. Teradu selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah seharusnya memiliki sense of ethic bahwa setiap tindak tanduknya selalu melekat identitas jabatan.
“Karenanya wajib bagi Teradu bekerja penuh waktu dan menghindar semua kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan tugas jabatan demi menjaga kehormatan dan martabat KIP Kabupaten Aceh Tengah,” tegas anggota majelis lainnya, Didik Supriyanto.
Teradu pun terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf 1, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.[rsy]