8. nenyiapkan tim audit investigasi dari KAP profesional.
9. segera menyurati seluruh lembaga Perbankkan untuk memblokir rekening dan deposito a.n Peradi serta menyampaikan informasi bahwa yang berhak menandatangani dan mencairkan dana adalah Peradi yang Memiliki SK yang sah dari Menkumham RI.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Perkelahian, Delapan Siswa SMA Binus Simprug Diskors
10. Meminta seluruh lembaga Perbankkan baik Bank milik negara maupun Bank Swasta Nasional menyampaikan mutasi rekening dan deposito dalam 8 tahun terakhir.
11. menyiapkan tim transisi untuk berkomunikasi dengan DJKI berkaitan dengan LOGO PERADI adalah milik Peradi dibawah Kepemimpinan Peradi Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LLM.
12.segera membuka cabang cabang di daerah kabupaten kota, serta menampung perpindahan / kembalinya saudara2 kita ke PERADI yang SAH.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Buka Rapimnas II Pemuda Katolik 2024 di Sorong Papua Barat Daya
Bahwa, secara defakto sistem organisasi advokat di Indonesia adalah multibar, dan kami DPC Peradi Bandung menghormati organisasi-organisasi advokat lainnya di Indonesia serta siap bersinergi dan bekerja sama dengan organisasi advokat lainnya.
Berkaitan dengan UU Advokat yang masih menganut “Singel Bar”, maka itu adalah pekerjaan rumah bagi advokat Indonesia untuk melakukan Perubahan UU Advokat menjadi Multibar, dengan satu dewan kehormatan dan satu kode etik advokat indonesia.
Demikian Pandangan Umum DPC Peradi Bandung yang disampaikan Ketua DPC Peradi Bandung H. Yovie Megananda Santosa, S H.,MH MSi
dibacakan dalam Rapimnas Peradi