WahanaNews.co, Jakarta - Sebanyak delapan siswa SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi skorsing buntut dari dugaan perkelahian di dalam sekolah. Sanksi diberikan berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh pihak sekolah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan yang menjadi kuasa hukum SMA Binus Simprug dalam konferensi pers Sabtu (14/9) petang.
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
"Karena ada perkelahian seperti ini, sekolah telah bertindak menskorsing. Tindakan langsung dilakukan kepada orang-orang yang terlibat," ujar Otto, melansir CNN Indonesia.
"Ada delapan orang ditemukan di situ yang menurut penilaian bisa dikenakan skorsing," sambungnya.
Otto menyampaikan pihak sekolah belum bisa mengakomodasi permintaan pelapor yakni siswa berinisial RE yang ingin para terlapor dikeluarkan dari sekolah.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Kan kita enggak bisa ambil begitu dulu dong (mengeluarkan siswa), karena ini siswa kan. Bagaimana kita langsung mau memecat dia. Nah, jadi kita kan harus arif dan bijaksana juga. Kita harus skorsing dulu," jelas Otto.
"Nanti kalau proses lebih lanjutnya terbukti ada pidana sebagainya, ya pasti akan ada sanksi lebih keras lagi lebih daripada itu. Jadi, sekolah itu selalu menimbang yang terbaik buat kepentingan siswanya," tambah dia.
Otto membantah tudingan RE yang melaporkan ke polisi mengenai dugaan perundungan, pelecehan seksual hingga pengeroyokan pada akhir Januari tahun ini. Ia mengklaim yang sebenarnya terjadi adalah perkelahian.