WahanaNews.co, Jakarta - DPD RI menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu 2024. Pansus ini dinilai tidak memiliki dampak terkait proses pemilu.
"Mungkin kalau panitia khusus yang bisa dilakukan oleh DPD itu nanti sifatnya hanya rekomendasi," ujar Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menjelaskan DPD RI kepada wartawan, Rabu (5/3/2024).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Radian menjelaskan pansus tersebut nantinya akan diisi oleh anggota DPD RI. Namun, pansus DPD RI sifatnya hanya memberikan rekomendasi bila ada pelanggaran.
"Tetapi itu tidak berdampak atau berimplikasi terhadap proses yang berjalan khususnya dalam konteks Pemilu," terang Radian.
Hak angket, jelas Radian, adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh DPR RI. Sehingga bila DPD RI membuat keputusan terkait hak angket, maka tidak akan berarti apa-apa.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Karena hak angket itu kan hak yang dimiliki oleh anggota DPR RI. Jadi artinya anggota DPR RI lah yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan hak angket tersebut bukan anggota DPD RI," ucap Radian.
"Jadi artinya keputusan DPD membuat panitia khusus itu sekali lagi tidak berdampak dan tidak berimplikasi apa pun terhadap hasil proses pemilu yang sedang berjalan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, kesepakatan pembentukan pasus itu terbentuk dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).