Selama ini, sektor tersebut menjadi tulang punggung dalam mendukung layanan transportasi berbasis aplikasi yang terus berkembang di Indonesia.
Oleh karena itu, ia menilai implementasi kebijakan harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan baru antara pihak aplikator dan mitra pengemudi.
Baca Juga:
Terkait Perpres 27 Tahun 2026: Grab Siap Kolaborasi dengan Pemerintah
“Kalau aturan ini sudah ditetapkan, maka harus dijalankan oleh aplikator. Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik aplikator maupun pengemudi, sehingga implementasinya harus berjalan adil dan konsisten,” tegas Politisi asal Dapil Sulawesi Tenggara itu.
Ridwan juga menambahkan bahwa Komisi V DPR RI mendukung penuh langkah pemerintah dalam membenahi tata kelola sektor transportasi digital, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perhubungan, guna memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga:
DPR Setuju Potongan Aplikator Ojol Maksimal 10 Persen, Regulasi Baru Ditagih
Selain mendorong penyesuaian potongan aplikator, Ridwan menilai pemerintah juga perlu memperkuat skema perlindungan sosial bagi para pekerja dalam ekosistem gig economy, termasuk pengemudi ojol.
Ia menekankan pentingnya jaminan perlindungan dasar seperti asuransi kerja serta akses terhadap layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan agar para pekerja memiliki rasa aman dalam menjalankan profesinya.
“Komisi V mendukung pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja gig, termasuk akses asuransi dan jaminan kesehatan. Mereka adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi digital yang juga harus mendapat perlindungan negara,” jelasnya.