WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seruan keras datang dari Senayan, ketika Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tetap profesional dalam menjalankan tugas serta menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi langkah empat jenderal TNI yang disebut menemukan dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, pada Kamis (11/9/2025).
Baca Juga:
UU TNI Digugat Kembali ke MK agar Batasi Prajurit di Jabatan Sipil, Ini Isi Tuntutannya
"Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa," kata Abdullah.
Menurutnya, rencana TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi ke polisi justru bisa mempersempit ruang demokrasi.
Hal ini dikhawatirkan menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat sipil sehingga enggan menyampaikan pendapatnya.
Baca Juga:
TNI dan Polri Kerahkan Armada Darat, Laut, dan Udara untuk Percepat Penanganan Bencana di Sumatra
"Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga," ujar Abdullah.
Abdullah juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan tersebut menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.