WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria sebagai langkah strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan pertanahan di tingkat lapangan.
Gagasan ini muncul dari kebutuhan untuk memastikan program reforma agraria tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi juga berjalan efektif, terarah, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Baca Juga:
Puan Dukung Permenaker Outsourcing 2026, Tekankan Perlindungan Pekerja Harus Diperkuat
Dalam kajian tersebut, pendekatan komunal diprioritaskan sebagai metode utama penyelesaian konflik agraria, mengingat sebagian besar sengketa tanah melibatkan kelompok masyarakat, baik antarwarga, masyarakat dengan korporasi, maupun dengan institusi negara.
Menurut Saan, konflik agraria yang bersifat individu cenderung lebih kompleks dan sulit ditangani secara menyeluruh.
Oleh karena itu, pendekatan komunal dinilai lebih relevan untuk menciptakan penyelesaian yang sistematis dan berdampak luas.
Baca Juga:
Peringati Hari Buruh 2026, DPR Dorong Jaminan Kesejahteraan untuk Semua Pekerja
“Kalau personal akan sulit ditangani, sehingga kita fokus pada konflik yang sifatnya komunal agar penyelesaiannya lebih sistematis dan berdampak luas,” ujar Saan saat pertemuan Pimpinan DPR RI bersama Komisi III dan Komisi IX DPR RI dalam audiensi dengan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Sebagai Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan menilai keberadaan badan pelaksana khusus akan menjadi kunci dalam mengoordinasikan berbagai program reforma agraria lintas sektor.
Dengan adanya lembaga tersebut, pelaksanaan kebijakan diharapkan lebih terintegrasi, terukur, dan mampu menjawab berbagai persoalan struktural di bidang pertanahan.
Lebih lanjut, DPR RI juga berencana mengintensifkan pembahasan terkait reforma agraria melalui Panitia Khusus (Pansus) pada masa sidang berikutnya yang dijadwalkan mulai 13 Mei 2026.
Agenda utama yang akan menjadi fokus meliputi redistribusi aset tanah kepada masyarakat serta penanganan berbagai sengketa dan konflik pertanahan yang melibatkan banyak pihak.
Saan menambahkan, DPR akan melakukan pendataan dan inventarisasi secara menyeluruh terhadap konflik agraria yang bersifat komunal.
Langkah ini dinilai penting sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran, komprehensif, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam rangka memperkuat proses legislasi dan memperkaya substansi kebijakan, DPR RI juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi buruh.
“Kalau (diselesaikan) personal kita nanti susah, tapi kalau komunal tadi antar masyarakat masyarakat dengan korporasi masyarakat dengan institusi itu nanti yang kita inventarisir. Insya Allah nanti kita juga akan ada RDPU,” pungkas Saan menutup pernyataannya dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Sufmi Dasco Ahmad itu di hadapan perwakilan buruh.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota DPR RI, di antaranya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, serta Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni.
Dari unsur buruh, hadir Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang merupakan gabungan berbagai organisasi, seperti Konfederasi KASBI, FSBMM, Sindikasi Pekerja Media dan Industri Kreatif, FSBM, KSN, serta Serikat Pekerja Kampus, termasuk perwakilan pekerja sektor medis dan kesehatan.
Audiensi juga diikuti oleh elemen petani yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria, kalangan mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, WALHI, dan Greenpeace.
Kehadiran berbagai elemen tersebut mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap isu reforma agraria dan pentingnya penyelesaian konflik pertanahan secara adil dan berkelanjutan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]