WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menjamin bahwa pembahasan usulan perubahan Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang posisi TNI di ranah sipil serta Pasal 53 tentang masa usia pensiun prajurit dilakukan dengan tetap mendengar suara publik.
“Bahwa ada 3 pasal yang sebenarnya sudah dibahas sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dan tidak ada pelanggaran,” ujar Puan dikutip dari kumparan, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Puan Sentil Kader yang Bela Hasto Berlebihan: Sudahi Kegaduhan!
“Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” sambungnya.
Saat ditanya terkait jabatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil, Puan menegaskan bahwa hanya ada 15 jabatan yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif.
Hal ini berdasarkan rapat sementara pembahasan RUU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah bergulir.
Baca Juga:
Puan Klarifikasi Ketidakhadiran Kepala Daerah PDIP di Akmil
“Kan sudah jelas bahwa hanya ada 15 jabatan yang kemudian diperbolehkan TNI untuk masuk dalam jabatan tersebut,” ungkapnya.
Dengan begitu, jelas pula bahwa seluruh prajurit TNI yang berada di luar 15 kementerian/lembaga yang ditetapkan harus mengundurkan diri sebagai tentara sebelum menjabat di ranah sipil.
Sehingga Puan pun meminta kepada publik untuk tidak khawatir bahwa RUU TNI ini akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
“Namun kalau kemudian bukan dalam 15 jabatan tersebut TNI aktif harus mundur dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” terangnya.
Sementara itu, kini Panja RUU TNI tengah menggelar rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), artinya pembahasan substansial di Panitia Kerja (Panja) RUU TNI sudah selesai. Rapat digelar secara tertutup di Ruang Badan Anggaran DPR RI sejak pukul 11.00 WIB tadi.
Tahapan berikutnya setelah Timus-Timsin adalah pengesahan di Rapat Kerja (Raker) antara DPR dan Pemerintah, yang disebut Pengesahan Tingkat I.
Dalam rapat ini, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan akhirnya sebelum menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke Pengesahan Tingkat II, yaitu pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.
Berikut daftar 15 jabatan tersebut:
1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara,
2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,
4. Intelijen negara,
5. Siber dan/atau sandi negara,
6. Lembaga ketahanan nasional,
7. Search and rescue (sar)nasional,
8. Narkotika nasional,
9. Pengelola perbatasan,
10. Kelautan dan perikanan,
11. Penanggulangan bencana,
12. Penanggulangan terorisme,
13. Keamanan laut,
14. Kejaksaan Republik Indonesia, dan
15. Mahkamah Agung.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]