WahanaNews.co | Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebutkan penetapan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 akan dibahas dalam masa sidang kali ini, sebelum reses 15 April mendatang.
Namun, menurut Doli, pembahasan terkait hal itu akan menunggu proses pelantikan Komisioner KPU-Bawaslu periode 2022-2027 yang akan digelar pekan depan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Insya Allah mudah-mudahan kita akan laksanakan di masa sidang ini, tapi karena sebentar lagi insya Allah Minggu depan KPU dan Bawaslu baru akan dilantik, mungkin kita akan menunggu itu," kata Doli kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (4/4).
Selain jadwal dan tahapan, Doli menyebut rapat juga akan membahas sejumlah usulan terkait Pemilu 2024, seperti usul waktu masa kampanye hingga penggunaan voting elektronik (e-voting).
Hingga kini, KPU, pemerintah, dan DPR mengajukan usulan berbeda soal masa waktu kampanye. Misalnya, kata Doli, KPU mengusulkan agar masa kampanye dilakukan selama 120 hari.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Usulan itu berbeda dengan pemerintah yang ingin agar masa kampanye lebih singkat hanya 90 hari, dan DPR 60 hingga 75 hari.
"Itu yang nanti salah satu dan beberapa hal kita bahas saat kita menetapkan program tahapan dan jadwal," katanya.
Pemerintah sebelumnya menyebut bahwa pelantikan KPU dan Bawaslu terpilih akan digelar 11 April 2022 menyusul periode masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu sebelumnya yang akan habis di tanggal yang sama.