WahanaNews.co| Polres Langkat Menentapkan Anggota DPRD Kabupaten Langkat Zulihartono menjadi tersangka, Diduga akibat kegiatannya turun ke daerah pemilihan menyerap aspirasi masyarakat Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat pada 14 Februari 2022.
Zulihartono dijerat Pasal 160 KUHPidana dengan tuduhan penghasutan. Menyoroti hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pemanggilan Zulihartono merupakan tindakan yang sangat keliru. Sebab, yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas kedewanan yang dilindungi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Baca Juga:
DPRD Kota Medan Serahkan Rekomendasi Pansus LKPj 2024 kepada Wali Kota Rico Waas
“Posisi beliau di sana sebagai anggota dewan yang sedang menyerap aspirasi masyarakat. Sudah kewajiban anggota DPRD untuk menghimpun dan menindaklanjuti keresahan masyarakat. Itu tugas yang dilindungi oleh undang-undang dan harus dihormati,” kata Sahroni, Kamis (8/9/2022).
Sahroni meminta kepada Polri untuk mengusut jika ada oknum kepolisian yang coba-coba ‘bermain’ dalam penetapan status tersangka pada Zulihartono. Menurutnya, jelas yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedewanannya.
“Saya minta kepada Bapak Kadiv Propam untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum kepolisian terkait kasus yang menersangkakan anggota dewan di Langkat ini. Karena ada apa kok ditersangkakan? Apakah ada kedekatan dengan pihak perusahaan? Karena ini wakil rakyat yang sedang menjalankan tugas lho. Jadi jangan sampai polisi blunder lagi,” desaknya.
Baca Juga:
Pemkot Payakumbuh Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD dalam RPJMD Terbaru
Lebih dari itu, Sahroni mendukung Zulihartono untuk tetap yakin dan amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.
“Tetap pertahankan dan perjuangkan apa yang bapak yakini baik untuk rakyat. Tindakan bapak sudah tepat dalam menjalankan kewajiban sebagai wakil rakyat.” tandas Sahroni.
Sebelumnya, Zulihartono menyampaikan, laporan ini berawal saat ia menyampaikan aspirasi kepada dirinya terkait perusahaan sawit yang disebut telah melakukan penutupan jalan, larangan melepas ternak, sistem kontrol limbah dan yang terparah pembangunan waduk tanpa pemberitahuan. Kegiatan ini kemudian dilaporkan perusahaan sawit tersebut sebagai tindakan penghasutan oleh Zulihartono hingga ditetapkan sebagai tersangka. [rsy]