WAHANANEWS.CO, Jakarta – Dalam merespons kebutuhan masyarakat terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih cepat, berkualitas, dan berbasis data, Badan Keahlian (BK) DPR RI terus mendorong transformasi digital di bidang legislasi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengembangan inovasi berbasis Artificial Intelligence (AI) bernama AKSI (Akal Imitasi untuk Legislasi).
Baca Juga:
RUU Daerah Kepulauan Diperkuat, DPR Perjuangkan Keadilan Fiskal dan Optimalisasi Ekonomi Kelautan
Inovasi tersebut dikembangkan oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekkuinbangkesra).
AKSI dirancang sebagai sistem pendukung bagi para perancang peraturan perundang-undangan, khususnya dalam mempercepat kegiatan riset, menghimpun data dan literatur, hingga membantu proses awal penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Pengembangan inovasi tersebut diperkenalkan melalui workshop bertajuk “Cerdas Ber-AKSI dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang yang Lebih Berkualitas dan Berdampak” yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Penyederhanaan Birokrasi Pertanahan demi Perkuat Investasi Kawasan Industri
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BK DPR RI mempersiapkan pemanfaatan teknologi AI secara terukur dalam mendukung proses legislasi.
Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Bayu mengatakan, workshop tersebut diperlukan untuk memetakan kebutuhan para perancang undang-undang sekaligus menentukan bagian pekerjaan yang dapat dibantu oleh AI dan bagian yang tetap harus dilakukan oleh manusia.
“Tujuannya (workshop) untuk mengidentifikasi kebutuhan dari para perancang; apa saja yang perlu didukung oleh AI dan apa yang tetap dikerjakan oleh para perancang. Ibu Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra (Wiwin Sri Rahyani), sebagai penanggung jawab program AKSI ini, telah menyiapkan perangkat-perangkat yang diperlukan agar penggunaan AI ini benar-benar berdampak, bermanfaat, dan bisa dipertanggungjawabkan dari segi tata kelola,” ujar Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Bayu usai memimpin pembukaan workshop tersebut.
Menurut Bayu, AKSI disiapkan untuk memberikan dukungan terhadap pekerjaan para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan BK DPR RI.
Teknologi tersebut terutama diarahkan untuk memangkas waktu yang dibutuhkan dalam proses pencarian informasi, penelitian, pengumpulan bahan, serta penyusunan kerangka awal Naskah Akademik dan RUU.
Pemanfaatan AI, lanjutnya, diharapkan dapat memperkuat proses pembentukan kebijakan yang menggunakan data dan bukti sebagai landasan.
Dengan dukungan teknologi, para perancang dapat memperoleh informasi secara lebih cepat sehingga memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan analisis, verifikasi, dan pendalaman substansi.
"AI ini kita gunakan untuk mempercepat proses dan meningkatkan kredibilitas sumber data menuju pendekatan evidence-based policy making dalam pembentukan legislasi. Mengingat perkembangan AI yang sedemikian masif, ini menjadi jawaban atas tantangan penyelesaian legislasi yang cepat dengan isi yang tetap berkualitas," ungkapnya.
Meski memanfaatkan teknologi AI, Bayu menegaskan bahwa AKSI tidak dibangun untuk mengambil alih tugas maupun kewenangan sumber daya manusia di DPR RI.
Sistem tersebut hanya ditempatkan sebagai alat bantu atau support system, sementara keputusan dan tanggung jawab akhir tetap berada pada manusia.
"Tentu ini sekadar untuk membantu. Keputusan akhirnya tetap ada pada perancang peraturan perundang-undangan dan bermuara pada Anggota DPR RI bersama pemerintah. Ini tidak menggantikan peran para perancang kami, melainkan sebatas membantu pendukungan kebijakan," tegasnya.
Dalam penerapannya, hasil yang dihasilkan AKSI juga tidak akan langsung digunakan sebagai dokumen final untuk disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
BK DPR RI menyiapkan mekanisme verifikasi dan tata kelola secara berlapis untuk memastikan informasi yang dihasilkan AI tidak mengandung kesalahan atau ketidakakuratan.
Bayu menjelaskan, setiap hasil yang diperoleh melalui AKSI tetap harus diperiksa kembali oleh tim perancang.
Proses tersebut diperlukan mengingat AI tetap memiliki keterbatasan, termasuk kemungkinan menghasilkan informasi yang kurang tepat atau tidak sesuai dengan konteks hukum yang sedang dibahas.
“Tim perancang tetap punya kewajiban untuk melakukan double check. Hasil dari AI tidak langsung disajikan begitu saja menjadi Naskah Akademik atau RUU yang akan diserahkan ke AKD, Komisi, atau Badan Legislasi. Harus dilakukan pembahasan dan ekspos untuk memastikan isinya presisi, kredibel, dan akuntabel. Tata kelola untuk memastikan kesahihan Naskah Akademik dan RUU sangat krusial. Ruang konsultasi publik terhadap Naskah Akademik maupun RUU juga tetap dibuka.” tambahnya.
Selain proses verifikasi internal, aspek keamanan informasi juga menjadi perhatian utama dalam pengembangan AKSI.
BK DPR RI memastikan pengembangan sistem dilakukan secara mandiri dengan melibatkan Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Setjen DPR RI.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kedaulatan informasi sekaligus memastikan data yang digunakan berada dalam pengawasan internal lembaga.
“Proyek transformasi digital penggunaan AI ini tidak berjalan sendiri. Kami menggandeng teman-teman di Pustekinfo Kesekjenan DPR RI terkait penyediaan perangkatnya. Kita harus pastikan AI ini aman dan sepenuhnya berada dalam kendali Kesekjenan DPR agar data yang disajikan bersumber dari bahan-bahan yang kita persiapkan sendiri,” pungkasnya.
Saat ini, BK DPR RI masih menyelesaikan prototype atau versi awal AKSI. Sistem tersebut ditargetkan rampung pada bulan depan dan selanjutnya memasuki tahap uji coba selama tiga bulan hingga penghujung 2026.
Dalam masa uji coba, evaluasi akan dilakukan secara berkala, baik setiap tiga bulan maupun setiap semester.
Evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk mengukur kinerja sistem sekaligus meningkatkan kemampuan AKSI dalam mengolah dan menemukan informasi yang relevan.
Melalui proses tersebut, machine learning AKSI diharapkan dapat terus dikembangkan sehingga semakin akurat, responsif, serta memiliki basis data literatur hukum nasional yang semakin luas.
Dengan demikian, pemanfaatan AI di lingkungan BK DPR RI diharapkan dapat mempercepat pekerjaan para perancang sekaligus tetap menjaga kualitas, ketepatan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]