Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto memaparkan empat urgensi pemerintah dalam revisi UU BUMN, yakni:
Penataan kelembagaan untuk memperjelas fungsi regulator dan operator agar sinergis dalam pengelolaan BUMN.
Baca Juga:
Telkom Siap Pangkas Puluhan Anak Usaha, Dari 60 Jadi Hanya 14
Penguatan tata kelola BUMN yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good corporate governance.
Kepastian hukum mengenai kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara.
Dorongan menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, bukan hanya penyumbang dividen, tetapi juga agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Legislator Hinca Panjaitan Soroti SIPEF, Perusahaan Sawit Yang Beroperasi di Indonesia Tetapi Transaksi Saham di Bursa Eropa
Salah satu poin yang paling mencolok dalam UU BUMN yang baru adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN.
Ketentuan ini berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025.
“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” tegas Rini.