WAHANANEWS.CO, Jakarta - DPR RI akhirnya mengetuk palu sejarah dengan mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah wajah tata kelola perusahaan negara, Kamis (2/10/2025) di Kompleks Parlemen Jakarta, dengan satu keputusan penting: Kementerian BUMN resmi berganti nama dan status menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut, dan seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.
Baca Juga:
Konsolidasi Besar, dari 15 Asuransi BUMN Hanya 3 yang Akan Bertahan
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, revisi ini disusun secara intensif melalui panitia kerja khusus, bahkan melibatkan rapat dengar pendapat umum bersama akademisi dari sejumlah kampus besar, mulai dari UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, hingga Universitas Lampung.
Dari hasil pembahasan, ada 12 pasal yang direvisi dalam UU BUMN terbaru, yaitu:
1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
Baca Juga:
Prabowo Beri Deadline 3 Tahun untuk BUMN Capai Target Keuntungan Besar
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham di perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sesuai Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.