"Panja Penyelamatan Garuda Kementerian BUMN dan Garuda melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI apabila investor strategis, selama kepemilikan negara minimal 51 persen," ucap Martin.
Martin meminta Garuda tetap memperhatikan hak-hak karyawan dan meminimalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada masa restrukturisasi perusahaan maupun pasca restrukturisasi.
Baca Juga:
Kementerian Perhubungan Menanggapi Pemanggilan KPPU terhadap 7 Maskapai Penerbangan
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan, Fraksi Gerindra mendukung penuh rekomendasi tersebut.
Andre berpesan Garuda untuk menjalankan seluruh rekomendasi.
Andre juga meminta Garuda tidak mengulangi kesalahan bisnis ke depan yang justru merugikan perusahaan.
Baca Juga:
Penerbangan Garuda Indonesia Paling Tepat Waktu di Dunia
"Kami ingatkan Garuda agar konsisten melaksanakan implementasi bussiness plan. Jangan sampai sudah selamat, lalu ada intervensi dengan harus beli pesawat ini itu, rute pindah ke sini," ujar Andre.
Andre juga meminta saham pemerintah tetap menjadi mayoritas apabila memang ada investor yang masuk.
Sebagai maskapai kebanggaan negara, ucap Andre, pemerintah tetap harus memiliki porsi terbesar dalam kepemilikan Garuda.