WAHANANEWS.CO - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut positif arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta potongan tarif aplikator ojek online berada di bawah 10 persen, sekaligus mendesak Menteri Perhubungan segera menerbitkan aturan baru agar kebijakan itu segera berlaku, Sabtu (2/5/2026).
"Kita harus menyambut baik dan mengapresiasi pernyataan tegas Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional hari ini di Monas. Presiden secara lantang menyatakan bahwa potongan tarif aplikator ojol harus berada di bawah angka 10%," kata Huda kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Baca Juga:
PNS Bakar Kantor Dishub Babel karena Kenaikan Pangkat Ditolak Atasan
"Political statement ini adalah bentuk keberpihakan yang nyata dari seorang Kepala Negara kepada pekerja transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia," imbuhnya.
Huda mengatakan sikap Komisi V DPR RI selama ini sejalan dengan arahan Presiden karena sejak lama pihaknya meminta potongan tarif aplikator tidak melebihi 10 persen.
"Dalam berbagai rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun RDP dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan terkait, Komisi V secara konsisten menyatakan bahwa potongan yang layak diambil oleh platform aplikator tidak boleh lebih dari 10 persen, bahkan didorong untuk bisa lebih rendah lagi," ucap dia.
Baca Juga:
Nenek 70 Tahun di Bali Jadi Korban Hipnotis, Kerugian Capai Rp380 Juta
Menurut Huda, skema potongan 20 persen yang berlaku saat ini merupakan bentuk ketidakadilan struktural dan harus segera dikoreksi karena dinilai merugikan para pengemudi ojek online.
"Skema potongan 20% yang selama ini berlaku adalah ketidakadilan struktural yang harus dikoreksi, dan merendahkan martabat dan harkat hidup para pengemudi ojek berbasis aplikasi online. Jadi, bukan hal baru bagi kami. Ini semacam déjà vu yang sangat melegakan, sekaligus memprihatinkan, karena kita harusnya sudah bisa menyelesaikan masalah ini jauh lebih cepat," kata Huda.
Ia menilai lambatnya perubahan regulasi selama ini dipengaruhi tekanan ekosistem aplikator, lemahnya koordinasi lintas kementerian, hingga belum adanya kemauan politik yang kuat.
"Keempat, dan ini yang harus kita akui secara jujur: belum ada political will yang cukup kuat untuk memaksa perubahan regulasi ini terjadi lebih cepat, hingga mincul pernyataan Presiden hari ini," tuturnya.
Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan baru yang secara tegas membatasi potongan aplikator maksimal di bawah 10 persen.
"Kita akan meminta Menteri Perhubungan untuk segera mengambil langkah-langkah. Segera terbitkan Permenhub baru yang secara eksplisit membatasi potongan aplikator maksimal di bawah 10 persen, sebagai turunan dari Perpres No. 27/2026. Tidak perlu menunggu lama, draft regulasi ini seharusnya sudah ada di meja Kemenhub," kata dia.
Selain itu, ia juga meminta audit dan transparansi terhadap struktur pendapatan aplikator serta memastikan DPR ikut mengawasi implementasinya.
"Tetapkan mekanisme audit dan transparansi terhadap struktur pendapatan aplikator, sehingga potongan yang sebenarnya dipungut dapat diverifikasi secara independen. Selama ini tidak ada kewajiban transparansi yang memadai. Libatkan DPR dalam pengawasan implementasi, Komisi V siap menggelar RDP khusus dengan Kemenhub dan para aplikator dalam waktu dekat untuk memastikan arahan Presiden ini tidak berhenti di pidato," ucap dia.
Kepada pihak aplikator, Huda meminta arahan Presiden itu direspons serius dan tidak dianggap sekadar retorika politik semata.
"Kepada para aplikator, kita sampaikan dengan tegas: arahan Presiden hari ini bukan sekadar retorika politik di panggung May Day. Ini adalah sinyal kebijakan yang harus direspons secara serius. Hormatilah para pengemudi yang selama ini menghidupi ekosistem bisnis angkutan online, keringat mereka adalah fondasi bagi tumbuh dan berkembangnya valuasi bisnis angkutan online," ujarnya.
Huda menegaskan Komisi V DPR RI akan menjadikan isu ini sebagai agenda pengawasan prioritas agar kebijakan tersebut benar-benar menjadi regulasi konkret bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]