Ia menyebut proses pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada status akhir suatu izin. Pemerintah perlu menelusuri seluruh rangkaian proses sejak permohonan diajukan hingga persetujuan diterbitkan.
Tahapan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, hingga proses reklamasi, menurutnya, harus dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Pastikan Lahan Sesuai Target, DPRD Kota Bekasi Tinjau Kesiapan Ground Breaking PSEL Sumurbatu
Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan maupun pemanfaatan izin juga perlu diidentifikasi secara jelas.
Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian administratif, pelanggaran prosedur, atau bentuk penyimpangan lainnya.
“Pemerintah harus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh proses perizinannya. Telusuri sejak awal siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.
Baca Juga:
DPR Bakal Temui Partai Non-Parlemen untuk Serap Aspirasi Penyusunan RUU Pemilu
Lebih lanjut, Aus menekankan bahwa kawasan laut memiliki fungsi strategis dan merupakan bagian dari ruang publik yang pemanfaatannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas.
Karena itu, pengelolaan kawasan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi memberikan keuntungan hanya kepada kelompok atau pihak tertentu.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur perizinan yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang efektif.