Capaian itu dinilai menunjukkan kapasitas manajerial dan fiskal pemerintah pusat yang lebih stabil dibandingkan pemerintah daerah.
Sebaliknya, jalan provinsi serta kabupaten/kota dinilai sulit menembus angka kemantapan optimal meski dana otonomi daerah terus dialirkan setiap tahun.
Baca Juga:
Anggaran KKP Melonjak Jadi Rp13 Triliun, Ini kata Menteri Trenggono
Di lapangan, perbedaan kualitas jalan disebut sangat mudah dikenali.
Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang dibiayai APBN dinilai memiliki standar lebar dan mutu pengerjaan yang lebih seragam dibandingkan proyek jalan yang dikelola pemerintah daerah.
Berdasarkan kondisi tersebut, Lasarus melontarkan gagasan perubahan kebijakan yang lebih mendasar terkait kewenangan pengelolaan jalan.
Baca Juga:
OTT KPK Kejutkan Sumut, 5 Tersangka Terseret Suap Proyek Jalan Rp2 Miliar
“Saya punya pemikiran dulu, apakah kita revisi saja Undang-Undang Jalan ini? Sehingga jalan provinsi itu sudah ambil alih pusat saja, kemudian jalan strategis daerah ambil alih oleh pusat juga. Ketentuan lebih
lanjut mengenai jalan strategis daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sehingga nanti kewenangan daerah hanya membuat jalan ke dusun-dusun saja. Tetap masih ada kewenangan daerah,” kata Lasarus.
Ia menilai pendekatan pembangunan jalan berbasis instruksi presiden tidak selalu berkelanjutan dalam jangka panjang.