WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyoroti masih minimnya peran dan kehadiran negara dalam mengawasi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang pertumbuhannya terus meningkat di berbagai daerah.
Ia menilai, hingga saat ini belum tersedia informasi yang terbuka, terukur, dan mudah diakses publik mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan AMDK yang terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga:
Bridgerton Musim 4 Raih Hampir 40 Juta Penonton dalam Empat Hari Penayangan
Menurut Novita, keterbukaan data menjadi instrumen penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kontribusi industri AMDK terhadap lingkungan dan komunitas lokal, khususnya di wilayah yang menjadi lokasi pengambilan sumber air baku.
“Negara harus tahu dan berani membuka data. Setiap tahun, apa kontribusi sosial dan lingkungan industri AMDK? Jangan sampai eksploitasi air berjalan, tapi tanggung jawabnya nihil,” kata politikus PDIP ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menegaskan, industri AMDK merupakan sektor yang memanfaatkan sumber daya alam dalam skala besar, terutama air tanah.
Baca Juga:
Pengobatan Kanker Jadi Beban Terbesar JKN, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Komprehensif
Praktik pengambilan air tersebut, lanjut Novita, di sejumlah wilayah telah memicu berbagai persoalan lingkungan, mulai dari penurunan debit air, kekeringan berkepanjangan, hingga krisis air bersih yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Selain isu lingkungan, Novita juga mengkritisi lemahnya sistem pengawasan setelah produk AMDK beredar di pasaran.
Ia menilai, aspek keamanan dan kualitas air minum tidak hanya ditentukan pada saat proses produksi di pabrik, tetapi juga sangat bergantung pada sistem distribusi dan pola penyimpanan di tingkat pengecer.
"Selain soal lingkungan, celah serius dalam pengawasan pascaproduksi (post-market). Penurunan kualitas air kerap tidak terjadi di pabrik, melainkan di tingkat distribusi," ucap Novita.
Ia mencontohkan praktik penyimpanan galon air minum yang kerap dijemur dalam waktu lama di bawah paparan sinar matahari langsung.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu migrasi zat kimia berbahaya dari kemasan plastik ke dalam air, yang pada akhirnya dapat mengancam kesehatan konsumen.
“Air yang awalnya layak konsumsi bisa berubah menjadi ancaman kesehatan. Karena lemahnya pengawasan distribusi. Ini tidak boleh dianggap sepele,” ujar Novita.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian mengungkapkan bahwa industri AMDK nasional saat ini juga menghadapi tekanan berat dari sisi biaya dan logistik.
Meskipun tingkat utilisasi produksi masih tergolong tinggi, pelaku industri dibebani lonjakan biaya produksi serta kendala rantai pasok yang semakin kompleks.
"Bahan baku kemasan AMDK ini belum sepenuhnya dapat dipasok dari dalam negeri dan ini banyak yang diimpor. Dan importasi bahan kemasan ini banyak yang kena BMAD, bea masuk anti-dumping seperti produk BOPET, BOPP," kata PLT Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri Air Minum dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Putu menjelaskan, penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap bahan kemasan seperti Biaxially Oriented Polypropylene Terephthalate (BOPET) dan Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) telah menyebabkan kenaikan signifikan pada biaya operasional industri.
Situasi tersebut semakin diperberat dengan tingginya harga kemasan PET daur ulang, yang masih berada jauh di atas harga plastik murni atau virgin plastic.
Tak hanya di sektor hulu, tantangan juga muncul di sektor hilir.
Kemenperin mencatat, biaya distribusi per unit produk AMDK masih relatif tinggi akibat keterbatasan moda transportasi dan infrastruktur logistik.
Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap efisiensi usaha serta daya saing industri AMDK nasional di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]