WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, mendorong pemerintah untuk menetapkan layanan visum et repertum secara gratis bagi perempuan dan anak, khususnya mereka yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Kebijakan ini dinilai penting sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban sekaligus menjamin akses keadilan yang setara.
Baca Juga:
BNPB dan Komisi VIII DPR RI Perkuat Kesiapsiagaan Pacitan Pascagempa Magnitudo 6,4
Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa visum et repertum memiliki peran krusial dalam proses penegakan hukum.
Dokumen medis ini menjadi salah satu alat bukti utama dalam penyidikan oleh aparat penegak hukum hingga pembuktian di persidangan.
“Pembebasan biaya visum ini tentunya akan menjadi bagian dari bentuk perlindungan konkrit bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Terlebih di beberapa daerah, layanan visum justru tidak gratis alias berbayar,” kata Ansari dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca Juga:
Komisi X DPR Wanti-wanti Kemendikti soal Data Kampus di Dark Web
Menurut Ansari, masih adanya biaya yang harus ditanggung korban untuk mendapatkan visum berpotensi memperpanjang penderitaan psikologis dan fisik mereka.
Bahkan, kondisi tersebut kerap menjadi hambatan serius dalam melanjutkan proses hukum, karena tanpa visum yang memadai, laporan kasus kekerasan sering kali terhenti di tengah jalan.
“Biaya visum bukanlah layanan biasa. Melainkan bagian dari hak korban atas perlindungan hukum dan pemulihan,” ucap Ansari.
Oleh karena itu, Ansari meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret dengan membebaskan seluruh biaya visum melalui tiga tuntutan strategis.
Pertama, menjadikan visum et repertum sebagai layanan wajib dan gratis di seluruh fasilitas kesehatan sebagai mandat perlindungan negara terhadap korban kekerasan.
Kedua, Ansari menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik.
Pengawasan tersebut diperlukan agar dana benar-benar dialokasikan untuk pembiayaan visum bagi korban kekerasan di daerah.
Ketiga, ia mendorong pemerintah daerah bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mengubah paradigma pelayanan.
Fasilitas kesehatan milik daerah diharapkan lebih mengedepankan perspektif perlindungan korban dibandingkan semata-mata berfokus pada persoalan administratif dan anggaran.
Sementara itu, penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan juga dinilai menjadi kunci dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Arifah, penguatan dilakukan melalui optimalisasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
"Ini bukan sekadar alat pencatat data, tetapi sistem untuk memastikan setiap kasus ditangani secara tuntas, berjenjang, dan terkoordinasi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penguatan Simfoni PPA merupakan upaya menyamakan langkah dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan.
"Kami berharap implementasinya semakin optimal untuk mengawal penanganan kasus secara berjenjang, terintegrasi, dan berorientasi pada kualitas layanan," ucapnya.
Selain itu, Menteri PPPA juga menyoroti masih adanya anak-anak korban kekerasan yang harus tinggal di sentra perlindungan akibat proses penanganan kasus yang belum tuntas.
Kondisi ini diperparah dengan tingginya angka kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, termasuk anggota keluarga.
"Situasi ini menjadi alarm bagi kita semua karena keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak," ucapnya.
Menurut Arifah, perlindungan terhadap anak oleh keluarga dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pengasuhan yang aman hingga peningkatan kesadaran akan pencegahan kekerasan sejak dini.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]