WAHANANEWS.CO, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan regulasi yang mengatur tata kelola data nasional.
Agenda rapat kali ini difokuskan pada pembahasan Bab VII mengenai interoperabilitas data yang dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam integrasi sistem data antarlembaga pemerintah.
Baca Juga:
Raker dengan Baleg DPR, Mendag Busan Dukung RUU Komoditas Strategis
Rapat Panja tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026), dan dihadiri sejumlah anggota Baleg DPR RI serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa pembahasan sebelumnya telah menyelesaikan materi hingga Pasal 50 dalam draf RUU.
Oleh karena itu, rapat lanjutan ini diarahkan untuk membahas ketentuan berikutnya, dimulai dari Pasal 51 yang secara khusus mengatur interoperabilitas data dalam sistem Satu Data Indonesia.
Baca Juga:
Redenominasi Rupiah, Airlangga Hartarto: Belum Ada Rencana Matang
“Berdasarkan rapat Panja sebelumnya, kita telah menyelesaikan hingga Pasal 50 draf rancangan undang-undang tentang Satu Data Indonesia. Untuk itu, hari ini kita akan melanjutkan pembahasannya,” ujar Sturman yang juga merupakan Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.
Menurut Sturman, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan data, sehingga proses pengumpulan, pengolahan, hingga pemanfaatan data nasional dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya efektivitas pembahasan agar proses legislasi tidak mengulang substansi yang telah disepakati pada rapat-rapat sebelumnya.
Ia menyebut Panja telah memiliki kesepahaman terkait perlunya lembaga yang memiliki kewenangan otoritatif dalam mengatur standar dan verifikasi data nasional.
“Sebelumnya kita sudah sepakat bahwa untuk standar data, untuk verifikasi, itu diperlukan satu badan yang bersifat otoritatif, badan yang dapat melakukan unsur paksa, konteksnya untuk para wali data dalam hal ini kementerian, lembaga, maupun juga pihak-pihak lainnya yang selama ini agak sulit untuk terkoordinasi tentang data,” kata Bob Hasan.
Bob Hasan menjelaskan bahwa konsep interoperabilitas data yang sedang dibahas dapat diterapkan melalui dua pendekatan, yakni federatif maupun sentralistik.
Menurutnya, pendekatan sentralistik memungkinkan adanya orkestrasi dalam proses pertukaran dan integrasi data antarinstansi pemerintah.
“Sentralistik ini dimungkinkan ketika terjadinya orkestrasi interoperabilitas data, orkestrasi penyelenggaraan bagi pakai dalam melakukan kepentingan masing-masing kementerian dan lembaga, termasuk badan pusat statistik dalam hal ini, tujuan dalam penyusunan perstatistikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem interoperabilitas data sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data nasional.
Dengan adanya integrasi yang baik, setiap instansi dapat saling mendukung dalam penyediaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Artinya apa? Semuanya saling bantu sehingga data semakin valid,” tambahnya.
Dalam draf RUU yang dibahas, Bab VII mengatur secara rinci mengenai interoperabilitas data sebagai bagian dari implementasi Satu Data Indonesia.
Pada Pasal 51 ayat (1), disebutkan bahwa integrasi data dalam SDI dilakukan melalui interoperabilitas data antarinstansi.
Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa interoperabilitas data harus diselenggarakan secara aman, terstandar, dan terkontrol tanpa mengurangi kewenangan masing-masing instansi dalam mengelola data yang dimiliki.
Kemudian pada ayat (3), dijelaskan bahwa interoperabilitas data bertujuan mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data guna kepentingan perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan nasional, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, ayat (4) mengatur bahwa setiap proses pertukaran data wajib tercatat secara elektronik dan dilakukan melalui layanan kepercayaan yang sah dan terstandar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjamin autentikasi, menjaga keutuhan data, serta memastikan prinsip nirsangkal dalam setiap pertukaran data antarlembaga.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]