WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi pukulan telak setelah usulan tambahan anggaran senilai Rp 14,92 triliun resmi ditolak Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/09/2025).
Penolakan tersebut tidak hanya menimpa OIKN, tetapi juga seluruh mitra Komisi II DPR RI yang sebelumnya mengajukan tambahan anggaran.
Baca Juga:
Usul Tambahan Anggaran Sejumlah Kementerian di IKN Rp14,92 Triliun, Ini Hasilnya
“Mitra kerja kita berdasarkan surat ini yang ditandatangani oleh oleh ketua Banggar tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan yang diajukan. Jadi PANRB tetap, BKN tetap, ANRI tetap, Ombudsman demikian, Bawaslu, KPU, termasuk OIKN,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin.
“Dari anggaran yang sudah kita tetapkan pada rapat yang lalu, kita sudah komunikasikan kepada ketua Banggar dan hasilnya seperti ini, mau digunakan untuk apa saja,” ujarnya menambahkan.
Menanggapi keputusan itu, Kepala Otorita IKN Basuki mengingatkan adanya risiko molornya pembangunan IKN akibat keterbatasan dana.
Baca Juga:
Diam-diam Ternyata Proyek IKN Sudah Berprogres, Ini Hasilnya
“Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi,” ungkap Basuki usai menghadiri rapat.
Otorita IKN sebelumnya menargetkan pembangunan tahap 2, yang mencakup ekosistem legislatif dan yudikatif, rampung pada tahun 2028, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun tersebut.
Secara rinci, tambahan anggaran Rp 14,92 triliun itu direncanakan untuk beberapa pos penting.