WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani,
mengatakan, perlu adanya revisi UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
Namun, revisi
tersebut perlu diinisiasi oleh lembaga antirasuah itu sendiri.
Baca Juga:
Menggugat Visi Capres tentang Masa Depan Pemberantasan Korupsi di tengah KPK Limbung
Hal ini Arsul katakan setelah Ketua
Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mempertanyakan, kenapa tidak ada kewenangan Dewas KPK
dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
"Saya ingin langsung saja, Opung (Tumpak), bagaimana kalau Undang-Undang KPK kita revisi lagi?
Tapi, kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar Arsul di
Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) itu, UU KPK tersebut memang perlu ada yang disempurnakan.
Baca Juga:
Dilema KPK dan Korupsi Militer: Dimana Supremasi Hukum
Salah satunya mengenai kewenangan
Dewas KPK.
"Hemat saya, memang UU
Nomor 19/2019 itu ada hal-hal yang saya kira harus disempurnakan, salah satunya adalah yang terkait dengan apa yang telah
disampaikan oleh Opung itu,"
katanya.
Arsul mengatakan, UU bukanlah kitab
suci yang tidak bisa dilakukan revisi. Kalau ada kekurangan, maka UU bisa disempurnakan dengan melakukan revisi.