"Saya pribadi termasuk orang yang
bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk
menyempurnakan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, mepertanyakan tidak adanya pasal yang
mengatur kewenangan Dewas KPK di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Anggap KPK Seperti Bayi yang Tak Diinginkan untuk Lahir
Namun, di dalam
UU disebutnya hanya mencantumkan tugas dari Dewas KPK.
"Dalam tahun 2020, kami tidak mengalami hambatan berarti, namun
perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah, yaitu
Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan," ungkap Tumpak. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.