WAHANANEWS.CO, Jakarta - Persidangan kasus guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa berinisial D (8), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel).
Sidang pada Kamis (7/11/2024) kemarin mengagendakan pemeriksaan saksi ahli, yaitu dokter forensik dari RS Bhayangkara Kendari.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Dalam kesaksiannya, dr. Raja Al-Fath menyatakan bahwa luka di paha korban D (8) tidak disebabkan oleh pukulan sapu ijuk yang dijadikan barang bukti oleh polisi.
Menurut dr. Raja, luka yang dialami siswa tersebut lebih mirip dengan luka bakar atau lecet, bukan luka memar akibat benda tumpul seperti sapu ijuk.
Dr. Raja menambahkan bahwa jika luka itu terjadi akibat benda tumpul, seharusnya ada kerusakan pada kain yang melapisi kulit, seperti robekan atau lecet.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
"Kalau ada pelindung kain, luka memar atau lecet mungkin terjadi, namun pasti ada kerusakan pada pakaian korban," jelasnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli forensik untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
"Kami sudah hadirkan dokter forensik, dan rekan-rekan sudah mendengar kesaksiannya," ujar Andri.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi, terungkap adanya tekanan dari penyidik Polsek Baito terhadap Supriyani untuk mengakui dugaan penganiayaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yaitu ayah korban Aipda Wibowo Hasyim, ibu korban Nur Fitriana, serta tiga guru dari SDN 4 Baito.
Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali, dalam keterangannya di persidangan menyebutkan bahwa dirinya dihubungi oleh penyidik Polsek Baito, Jefri, dan mereka bersepakat bertemu di rumah penyidik.
"Pak Jefri mengatakan bahwa bukti sudah cukup, dan besok Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Sana Ali di hadapan majelis hakim.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]