WAHANANEWS.CO, JABAR - Seorang pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat sempat membuat geger gara-gara mengaku dirinya sebagai Imam Mahdi.
Setelah ditelusuri lebih dalam, pria bernama Abdul Rosid alias Daip, warga Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat tersebut ternyata pernah dibui karena kasus penistaan agama di tahun 2010 silam.
Baca Juga:
Bocah 6 Tahun Tewas Setelah Tangannya Terjebak di Saluran Pembuangan Air Kolam Renang
Selain itu, Abdul juga diketahui merupakan loyalis kepada Presiden Negara Islam Indonesia (NII) yang saat ini sudah meninggal dunia, Sensen Komara.
"Dia divonis bersalah pada kasus penistaan agama, dan harus menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan," kata salah satu sumber dikutip dari Merdeka.com, Jumat (7/3/2025).
Di tempat terpisah, Kapolsek Pakenjeng Iptu Muslih Hidayat mengatakan sudah meminta keterangan terhadap Abdul Rosid. Setelah menerima kabar adanya video pengakuan Abdul Rosid sebagai Imam Mahdi, kepolisian bersama unsur TNI, Kecamatan, dan MUI mendatangi rumah pembuat video.
Baca Juga:
Pemkab Garut Hentikan Kerjasama Pembuangan Sampah Kota Bandung ke TPA Pasir Bajing
Di hadapan kepolisian dan unsur lainnya, Abdul Rosid mengaku bahwa membuat video tersebut dan mengunggahnya di media sosial. Yang merekam dan yang mengunggah ke media sosial adalah anaknya.
Muslih mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Abdul Rosid mengaku iseng membuat video tersebut.
"Pengakuannya ingin terkenal. Dia menyuruh anaknya untuk merekam, dan mengupload di TikTok," ujar Muslih.