Sebagai informasi, Rachel Vennya kini telah divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina kesehatan oleh PN Tangerang dengan hukuman bui, tapi tak dikurung selama masa percobaan. Ia menjalani sidang vonis pada 10 Desember lalu bersama kekasihnya dan manajer yang juga jadi terdakwa: Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia.
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar hakim. (bay)
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.