WahanaNews.co | Dua anggota TNI diduga telah terlibat dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menimpa selebgram Rachel Vennya.
Diketahui, kedua anggota TNI tersebut adalah RF dan IG. Keduanya kini telah ditahan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau).
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menerangkan penahanan terhadap RF dan IG dilakukan Pomau Koopsau I sebagai penyidik.
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ujarnya di dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (21/12).
Baca Juga:
8 Seleb Ini Kerja Sambil Momong Buah Hati, Prioritaskan Anak Tapi Tetap Profesional
Indan mengatakan penahanan dua personel TNI AU itu dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya Rachel Vennya sebagai tersangka oleh penyidik polisi beberapa waktu lalu.
Indan menegaskan penahanan terhadap kedua saksi perkara selebgram RV, sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.
Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, Indan memastikan permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.