WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan penjelasan mengenai dua nama Pj Bupati, yakni Muna Barat dan Buton Selatan, yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak sesuai dengan usulan Gubermur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Tito mengatakan, penunjukan penjabat tak semata-mata hak gubernur.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
Tito mengaku telah menjelaskan mengenai hal ini kepada Gubernur Ali, dan menurutnya Ali sudah memahami mengenai hal ini.
"Khusus Sultra, saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur, dan beliau memahami masalah itu. Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman Gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada Gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden untuk Gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk Bupati dan Wali Kota," kata Tito, Selasa (24/5/2022).
Tito mengatakan, mengenai penjabat ini sebetulnya sudah diatur dalam mekanisme yang ada, yakni pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
Dalam UU tersebut, diatur bahwa ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan penjabat.
Penjabat tingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya dan kewenangan Presiden untuk menunjuknya.
Sedangkan untuk bupati atau wali kota, penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama.
"Nah selama ini praktik sudah kita lakukan, tiga kali paling tidak, 2017 pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak tahun 2020 kemarin, itu lebih dari 200 penjabat," ujar Tito.
Tito memastikan, pemilihan penjabat kepala daerah untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dilakukan berdasarkan pada asas profesionalitas.
Kemendagri akan terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun Pemilu.
"Pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur," kata Tito.
"Kita mempertimbangkan juga faktor-faktor yang lain. Nah kemudian ketika banyak sekali konflik kepentingan yang paling aman itu kalau didrop dari pusat seperti misalnya di Sultra ada satu yang dari Kemendagri. Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis," tambahnya. [gun]