"Nah selama ini praktik sudah kita lakukan, tiga kali paling tidak, 2017 pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak tahun 2020 kemarin, itu lebih dari 200 penjabat," ujar Tito.
Tito memastikan, pemilihan penjabat kepala daerah untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dilakukan berdasarkan pada asas profesionalitas.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
Kemendagri akan terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun Pemilu.
"Pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur," kata Tito.
"Kita mempertimbangkan juga faktor-faktor yang lain. Nah kemudian ketika banyak sekali konflik kepentingan yang paling aman itu kalau didrop dari pusat seperti misalnya di Sultra ada satu yang dari Kemendagri. Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis," tambahnya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.