WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyatakan rencananya untuk memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, guna mendapatkan klarifikasi terkait dugaan korupsi terkait izin tambang.
Komisi VII, yang bertanggung jawab dalam bidang energi, lingkungan hidup, sumber daya mineral, serta riset dan teknologi, akan mengajukan pertanyaan kepada Bahlil terkait isu ini.
Baca Juga:
Daftar Menteri yang Layak Direshuffle, Sutisna: Jangan Sampai Presiden Lamban
Sugeng mengungkapkan bahwa Komisi VII telah menerima berbagai keluhan dari berbagai pihak, terutama asosiasi pengusaha tambang, mengenai tindakan satgas yang dipimpin oleh Bahlil.
“Dari awal dalam rapat-rapat kami di Komisi VII termasuk dengan asosiasi-asosiasi pertambangan, wah sudah geger-gegeran,” kata Sugeng di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Meskipun demikian, politikus Partai NasDem itu mengaku tak kunjung memanggil Bahlik karena Komisi VII bukanlah penegak hukum.
Baca Juga:
Jadi Titik Krusial Mudik, Menteri ESDM Pastikan Kesiapan SPKLU di Wilayah Jateng
Namun, Sugeng menegaskan, pihaknya sejak awal tidak sepakat dengan pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil.
Satuan Tugas (Satgas) tersebut dinilai mendapatkan wewenang yang melebihi tugas-tugas sejumlah kementerian terkait perizinan tambang.
Sugeng menyatakan bahwa seharusnya perizinan tambang diproses melalui koordinasi lintas kementerian, bukan hanya melalui Satgas yang dipimpin oleh Bahlil.
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa banyak keluhan yang muncul akibat tindakan Satgas tersebut.
Satgas tersebut diduga seringkali melanggar wewenang terkait pemberian izin tambang.
“Kita sudah dengar itu bagaimana penyimpangan-penyimpangan itu terjadi. Ada yang meminta kalau memang menghidupkan kembali (izin tambang) maka harus bayar sekian,” kata Sugeng, melansir Kompas.com.
“Bahkan ada yang minta saham katanya, karena sebagian besar bahkan tiba-tiba dicabut (izin penambangan) tanpa ada argumentasi yang bisa dijelaskan panjang lebar," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengumumkan niat pihaknya untuk menyelidiki informasi terkait dugaan tindak korupsi yang melibatkan Bahlil.
Pihak KPK berencana untuk meminta penjelasan dari sejumlah individu yang disebut mengetahui adanya dugaan korupsi terkait izin tambang tersebut.
Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima oleh KPK, diduga bahwa Bahlil telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut dan mengaktifkan kembali sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dengan permintaan uang senilai miliaran rupiah.
“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” kata Alex.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]