Kelima, BPKN mengingatkan agar tidak terjadi praktik monopoli atau dominasi kelompok tertentu dalam rantai pasok program MBG.
"Kami ingin program ini menjadi program rakyat, bukan program yang hanya menguntungkan segelintir pihak," tegas Mufti.
Baca Juga:
Ribuan KPR BTN Diduga Bermasalah, BPKN: Konsumen Jangan Sampai Jadi Korban
Keenam, seluruh pejabat dan pelaksana program wajib menjunjung tinggi integritas serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketujuh, aspek keamanan pangan harus menjadi perhatian utama untuk meminimalisasi kasus keracunan makanan yang sempat menjadi sorotan publik dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.
Kedelapan, sistem pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, audit berkala, serta keterbukaan informasi kepada publik.
Baca Juga:
Tragedi Bekasi Timur, BPKN Minta KAI Benahi Sistem dan Penuhi Hak Korban
Mufti menilai bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun program sebesar ini membutuhkan tata kelola yang profesional dan pengawasan yang ketat.
BPKN juga menyampaikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan program maupun anggaran BGN.
"Kami mendukung langkah Kejaksaan Agung apabila terdapat dugaan penyimpangan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Program yang baik jangan sampai dirusak oleh oknum yang memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi," ujarnya.