WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Anis Byarwati menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD merupakan langkah strategis untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam sistem politik nasional.
Putusan tersebut dinilai dapat menjadi pendorong bagi partai politik untuk lebih serius membangun kaderisasi perempuan secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Andhika Satya Wasistho Ingatkan Bahaya Pembajakan IP yang Ancam Kreativitas Anak Muda
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan adanya konsekuensi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota perempuan, yakni berupa pengguguran kepesertaan partai di daerah pemilihan tertentu.
Menurut Anis, kebijakan tersebut harus dipahami sebagai upaya memperkuat komitmen partai politik dalam membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam politik.
“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anis dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Toba Menilai Polres Toba Lamban Dalam Penanganan Kasus Penculikan Sofian Sitorus
Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan perempuan secara formal.
Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan afirmasi perempuan adalah menghadirkan lebih banyak perempuan yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan kemampuan untuk berkontribusi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” lanjutnya.
Anis menilai bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi sekadar memenuhi angka kuota yang ditetapkan oleh regulasi.
Yang lebih penting, kata dia, adalah membangun ekosistem politik yang sehat dan inklusif sehingga mampu mencetak lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas, kompeten, serta memiliki daya saing dalam kontestasi politik.
“Karena itu, tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas. Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif,” kata wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.
Terkait sanksi pengguguran partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan, Anis memahami pertimbangan MK yang menilai bahwa setiap aturan perlu disertai konsekuensi yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif.
Selama ini, menurutnya, kebijakan afirmasi perempuan kerap dipandang hanya sebagai persyaratan administratif yang dapat ditawar atau dipenuhi secara formalitas.
“Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan,” ujarnya.
Meski demikian, Anis mengingatkan bahwa penerapan sanksi harus dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas demokrasi elektoral.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak sampai mengurangi pilihan politik masyarakat akibat berkurangnya jumlah peserta pemilu di suatu daerah pemilihan.
“Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” sambung Anis.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fokus utama yang harus menjadi perhatian seluruh partai politik adalah memperkuat sistem kaderisasi perempuan sejak dini dan dilakukan secara konsisten.
Menurutnya, upaya tersebut jauh lebih penting dibanding sekadar memenuhi persyaratan administratif menjelang pendaftaran calon legislatif.
“Yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Anis berharap putusan MK dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia sekaligus memperkuat peran perempuan dalam kepemimpinan politik di berbagai tingkatan.
Ia menilai keberhasilan kebijakan afirmasi tidak semata-mata diukur dari jumlah partai yang terkena sanksi, melainkan dari keberhasilan partai politik dalam melahirkan kader-kader perempuan yang berkualitas dan mampu bersaing secara sehat dalam dunia politik.
“Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari berapa banyak partai yang terkena sanksi, tetapi dari sejauh mana partai politik benar-benar berhasil melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan kompetitif,” tutup Anis.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]