WahanaNews.co | Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, menyambut baik rencana pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, publik sudah jenuh kasus
dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang sering muncul dari UU ITE.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
"Kita sudah jenuh dengan pasal
pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika
terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang
dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak kepolisian " kata Azis kepada
wartawan, Selasa (16/2/2021).
Azis berkata, UU ITE seharusnya dapat
lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak lagi mengandung pasal
karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.
Menurutnya, pertimbangan itu penting
untuk tetap menjaga demokrasi Indonesia berjalan sesuai harapan dalam
menyampaikan kebebasan berpendapat.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Lebih jauh, dia berharap revisi
terhadap UU ITE bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media
sosial.
Wakil Ketua Umum Golkar itu juga
meminta revisi UU ITE nantinya tidak melepas niat baik di awal kehadiran UU
ITE.
Salah satu yang diatur terkait masalah
pencemaran nama baik dan penghinaan di UU ITE tertuang di Pasal 27 ayat 3
dengan bunyi, "Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."