Sebelumnya, Jokowi membuka wacana
merevisi UU ITE jika dinilai tidak menimbulkan rasa keadilan.
Jokowi berencana menghapus pasal-pasal
karet dalam UU ITE.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
Ia menyatakan rencana itu usai UU ITE
digunakan sejumlah warga untuk saling lapor dalam beberapa waktu terakhir.
"Kalau UU ITE tidak bisa
memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama
merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi dalam
Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).
Jokowi memahami UU ITE dibuat dalam
semangat menjaga ruang digital Indonesia. Namun, ia tak ingin UU ITE justru
menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu
memerintahkan Polri untuk berhati-hati dan teliti dalam menggunakan UU ITE. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.