"Kami temukan jejak digital berupa abnormal shutdown. Pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali, 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 Juli sebanyak satu kali, dan 8 Juli sebanyak satu kali," jelas Hery.
Ia lantas menjelaskan perbedaan ketika perangkat dimatikan secara normal dan tidak.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pindahkan Penahanan Terdakwa Dito Mahendra
"Apabila kita matikan secara sempurna maka akan menimbulkan log file power off dan on. Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural bisa mati lampu atau dicabut," jelas Hery.
Mematikan DVR CCTV secara paksa menurut Hery berpotensi membuat hard disk rusak. Kemudian file-file yang berada di dalamnya juga berpotensi tidak terbaca.
"Tidak terdeteksi karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hard disk yang mana merekam kegiatan, ketika berputar, ketika kita matikan secara tidak normal, mati paksa, maka akan terkunci," ucap Hery.
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
"Namun, ada beberapa kali, dua sampai tiga kali [dimatikan] maka akan timbul dari beberapa kasus hard disk tersebut tidak terbaca akan rusak," pungkasnya.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.