WahanaNews.co | Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam hal ini Agus diduga mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22).
Tindak pidana ini dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Dalam surat dakwaan, Agus dkk disebut mengambil dan mengganti dua unit DVR CCTV yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga tanpa seizin dan sepengetahuan Seno Soekarto selaku Ketua RT setempat.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
Agus dkk juga mengambil DVR CCTV milik Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit, yang tempat tinggalnya tak jauh dari lokasi penembakan.
Dua unit DVR CCTV baru yang kemudian dipasang di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga dibeli dari Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV.
Kemudian para terdakwa disebut turut merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada laptop merek Microsoft Surface.