WahanaNews.co | Ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Hery Priyanto menyebut DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pernah dimatikan paksa sebanyak 26 kali.
Hal itu disampaikan Hery saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pindahkan Penahanan Terdakwa Dito Mahendra
DVR merupakan perangkat penyimpanan rekaman video dari CCTV dan mengubahnya ke bentuk digital secara terus-menerus.
Mulanya, Hery menjelaskan menerima DVR CCTV terkait dengan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pertama kali dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"DVR itu dari Polres Jaksel. Satu [hardisk] kapasitas 1 TB," ujar Hery di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
Hery menuturkan terdapat pesan peringatan saat memeriksa DVR CCTV tersebut. Pesan peringatan itu berupa tidak ada hard disk yang terdeteksi dalam sistem DVR.
"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan metode forensik. Kami temukan hard disk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem dan tidak terdapat file apa pun," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan 300 log file, lalu diambil sampel dari 8-13 Juli 2022 atau sejak Yosua tewas akibat ditembak.
"Kami temukan jejak digital berupa abnormal shutdown. Pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali, 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 Juli sebanyak satu kali, dan 8 Juli sebanyak satu kali," jelas Hery.
Ia lantas menjelaskan perbedaan ketika perangkat dimatikan secara normal dan tidak.
"Apabila kita matikan secara sempurna maka akan menimbulkan log file power off dan on. Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural bisa mati lampu atau dicabut," jelas Hery.
Mematikan DVR CCTV secara paksa menurut Hery berpotensi membuat hard disk rusak. Kemudian file-file yang berada di dalamnya juga berpotensi tidak terbaca.
"Tidak terdeteksi karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hard disk yang mana merekam kegiatan, ketika berputar, ketika kita matikan secara tidak normal, mati paksa, maka akan terkunci," ucap Hery.
"Namun, ada beberapa kali, dua sampai tiga kali [dimatikan] maka akan timbul dari beberapa kasus hard disk tersebut tidak terbaca akan rusak," pungkasnya.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.[zbr]