WahanaNews.co | Komisi VII DPR memutuskan menunda rapat dengar pendapat (RDP) pada hari ini Rabu (12/1), dengan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko dan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir. Pasalnya, bekas Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio tidak ikut hadir dalam rapat.
Sejumlah anggota dewan menilai perlu mendengarkan penjelasan proses integrasi LBM Eijkman dan PP IPTEK. Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Kardaya Warnika berujar, Amin Soebandrio mestinya perlu dihadirkan dalam rapat hari ini meski tak lagi menjabat kepala Eijkman.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
"Pertanyaannya adalah mantan pimpinan Eijkman dihadirkan tidak supaya kita tahu gitu. Jangan sampai kita bicarakan tetapi pembicaraan kita tidak membumi gitu. Itu saya kira itu penting karena kalau tidak ini tidak konklusif," kata Kardaya saat interupsi dalam rapat.
"Kita kan ingin mendapatkan gambaran yang sebenarnya seutuhnya. Terima kasih pak pimpinan," tambahnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto turut mendukung agar Amin Soebandrio dapat hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala LBM Eijkman. Dia bilang, curahan hati dari senior Eijkman perlu didengar.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Agar berimbang itu perlu dan wajib mendengar para pimpinan dan senior Eijkman yang lama. Sehingga unek-unek atau apapun yang ada itu jadi lepas. Sehingga nanti keputusan kita seperti yang Pak Kardaya sampaikan konklusif," ujar Mulyanto.
Dia pun mendukung agar rapat pembahasan terkait peleburan Eijkman ke BRIN ditunda. "Saya mendukung untuk itu yang terkait Eijkman kita tunda demikian pimpinan," ujar Mulyanto.
Menjawab itu, Handoko menjelaskan ketidakhadiran Amin di dalam rapat. Alasannya, Amin tidak mendapat undangan.