"Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," imbuhnya.
Sebelumnya dalam program acara Rosi di Kompas TV pada Kamis (30/1) malam, Agus mengungkap pengakuan bahwa Jokowi sempat marah kepadanya di Istana dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut lembaga antirasuah dihentikan pada 2017. Namun, dirinya selaku pimpinan KPK kala itu menolak keinginan Jokowi.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Agus lalu menduga penolakan KPK itu berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.
Pernyataan Agus soal amarah Jokowi itu pun dikonfirmasi sejumlah eks koleganya di KPK kala itu.
Jokowi sudah angkat suara soal itu. Dia membantah ada agenda pemanggilan Agus kala itu. Namun dia mempertanyakan alasan kasus itu kembali diramaikan dan atas kepentingan apa.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12).
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.