WAHANANEWS.CO - Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah sebelumnya jaksa menuntut eks konsultan Kemendikbudristek itu hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti senilai Rp16,92 miliar.
Sidang putusan terhadap Ibam berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026), setelah majelis hakim menunda pembacaan putusan selama dua pekan sejak sidang sebelumnya.
Baca Juga:
Penampakan Rumah Bidan di Sleman Tempat 11 Bayi Ditemukan
“Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya tanggal 12 Mei 2026,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang Selasa (28/4/2026).
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (16/4/2026), jaksa penuntut umum menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Ibam terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Kyiv Kembali Diserang Drone usai Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Berakhir
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan ialah para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Sementara itu, Ibam saat ini berstatus tahanan kota setelah memiliki riwayat sakit jantung kronis sehingga aparat memasangkan alat elektronik berupa gelang detektor untuk memantau pergerakannya.
“Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]