WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Dilansir dari rmol.id, Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025 lalu.
Baca Juga:
KPK Amankan 12 Senpi dan Uang Puluhan Miliar di Rumdin Syahrul Yasin Limpo
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Jumat (7/3/2025), tim penyidik memanggil Haniv dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa, Jumat (7/3/2025).
Dalam perkaranya, Haniv yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus ini diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya, Feby Paramita.
Baca Juga:
Yasin Limpo Tersangka, Rizal Ramli Buka Suara soal Kasus Surya Paloh
Feby diketahui memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Tersangka Haniv diduga menerima gratifikasi untuk Fashion Show anaknya sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sebesar Rp21.560.840.634 (Rp21,56 miliar).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.