WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memaparkan alasan KPK belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Dikatakan bahwa pencegahan itu tak perlu dilakukan bila tersangka tidak ada potensi melarikan diri.
Baca Juga:
Kasus Vina Cirebon, Polisi Dalami Keterlibatan Orang Tua Pegi
"Pencegahan itu kan seperti halnya penahanan, bersifat subjektif. Kalau memang perlu, dia tidak mau mungkin melarikan diri, untuk apa coba kita cegah, kalau dia kooperatif, tapi kalau dia tidak kooperatif ya kita cegah," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Terkait penahanan Gazalba, dia mengatakan itu bersifat subjektif.
Johanis mengatakan, bila tersangka tidak ada potensi untuk melarikan diri, tidak diperlukan penahanan.
Baca Juga:
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
Namun, bila tersangka berpotensi menghalangi proses penyidikan, penahanan perlu dilakukan.
"Sama halnya seperti penahanan, bersifat subjektif juga kan. Kalau orang memang tidak akan melarikan diri untuk apa ditahan. Tapi kalau sudah proses penyidikan lalu sulit untuk dipanggil-panggil nggak dateng, ya sebaiknya ditahan supaya memperlancar proses penyidikan," katanya.
Ketika ditanyai apakah Gazalba Saleh akan ditahan pekan ini atau tidak, dirinya mengatakan perlu melihat situasi dan kondisi. Ditahan atau tidaknya Gazalba ditentukan oleh penilaian penyidik.