WahanaNews.co, Jakarta - Pengeledahan kediaman Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo, mengejutkan banyak pihak, terutama karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat di Kementan.
Peristiwa ini juga menarik perhatian banyak orang, termasuk ekonom Rizal Ramli.
Baca Juga:
Rizal Ramli Telah Wafat, Jejak Perjalanan Sang 'Rajawali Ngepret'
Rizal Ramli mengungkapkan hubungan kasus ini dengan dirinya dalam status Twitternya pada Jumat (29/9/2023).
Melansir Wartakota, Rizal mengungkapkan bahwa lima tahun yang lalu, pada tahun 2018, Syahrul Yasin Limpo pernah melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Saat itu, Syahrul Yasin Limpo melaporkan Rizal Ramli atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh, pada tanggal 19 September 2018.
Baca Juga:
Ekonom Rizal Ramli Tutup Usia
Laporan terhadap Rizal itu pun terdaftar dengan nomor : LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus itu merujuk kicauannya yang menyebut Surya Paloh menekan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan ekonomi, ekspor dan impor.
"Thn 2018, Syahrul Limpo mau carmuk Ketua Nasdem Surya Paloh, ajukan RR ke Polda," tulis Rizal Ramli.