WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap empat perusahaan milik tersangka Don Ritto (DR) diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dugaan tersebut menjadi dasar penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Don Ritto.
Baca Juga:
Tabir Gelap Anggaran Pemeliharaan PTPN IV REGIONAL IV PT.BUKIT KAUSAR JAMBI T/A 2026, NGO Minta Aparat Segera Usut
"Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Empat perusahaan yang dimaksud yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Anang belum merinci barang bukti yang berhasil diamankan penyidik dalam rangkaian penggeledahan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Baca Juga:
Tiga Jam Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Sita Dokumen Terkait TPPU
"Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9," ucap Anang.
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Kota Depok pada Senin (3/8/2026).
Selain menggeledah kantor-kantor milik Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), yang berada di Kota Depok.
Menurut Anang, penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan para tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
"Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok," jelas Anang dalam keterangan tertulis.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dugaan TPPU.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediaman Febrie di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru karena diduga terlibat dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyebut dugaan praktik pencucian uang tersebut dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa hingga menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah, Febrie juga disebut terseret dalam tiga perkara lain.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang mengakibatkan blackout, sedangkan perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada kasus PT ASABRI.
Seluruh perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto tersebut sebelumnya ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]