WAHANANEWS.CO - Empat prajurit TNI yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding sesaat setelah putusan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan para terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan upaya hukum banding pada hari yang sama saat vonis dibacakan.
Baca Juga:
HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita
"Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu, Endah menyebut oditur militer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Untuk oditur tidak upaya hukum," ujar Endah.
Baca Juga:
IKM FIB UI Tegaskan Mahasiswa yang Ikut Kunker Gibran Bertindak Secara Personal
Dengan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa, putusan pidana penjara terhadap keempat prajurit tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Rabu (10/6/2026).