WahanaNews.co | Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dan menahan si kembar Rihana dan Rihani yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan iPhone pada Selasa (04/07/23).
Pelarian keduanya berakhir usai ditangkap penyidik di sebuah apartemen daerah Gading Serpong sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelum ditangkap keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Berikut rangkuman fakta-fakta kasus penipuan iPhone oleh Rihana dan Rihani dilansir dari CNN:
Pindah-pindah apartemen saat buron
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut kedua pelaku sengaja berpindah dari satu apartemen ke apartemen lainnya setelah mengetahui dirinya tengah menjadi buronan polisi.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya. Dia sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" tuturnya, Selasa (04/0723).
Imam memastikan si kembar tidak pernah keluar dari Indonesia. Ia mengatakan tim penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga sebelum menangkap si kembar.
Mutasi rekening si kembar Rp86 miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total mutasi rekening milik si kembar dari puluhan rekeningnya mencapai Rp86 miliar.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menuturkan mutasi rekening senilai Rp86 miliar itu juga terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," jelasnya.
Selain itu, Natsir menyebut si kembar juga pernah tercatat melakukan transaksi tunai sebesar Rp500 juta.
Natsir menduga transaksi tunai itu sengaja dilakukan Rihana dan Rihani untuk mempersulit proses pelacakan terkait aliran uang mereka.
Berdasarkan hasil analisa sementara, uang ratusan juta tersebut diduga merupakan hasil penipuan yang dilakukan keduanya.
"Diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan," jelasnya.
Kerugian korban si kembar capai Rp35 miliar
Polda Metro Jaya menyebut total kerugian aksi penipuan iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani mencapai Rp35 miliar.
"Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp35 miliar. Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP," ujar Imam.
Si kembar punya informan
Polisi menyebut si kembar nyaris gagal ditangkap oleh penyidik pada Selasa (4/7) kemarin, di sebuah apartemen di Gading Serpong lantaran ada sosok 'informan'.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sosok informan itu diduga memberitahukan kepada si kembar bahwa keduanya akan ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," tuturnya.
Kendati demikian, Hengki tak membeberkan siapa sosok 'informan' tersebut. Ia justru menyampaikan teknis penangkapan seorang tersangka tak bisa disampaikan ke publik.
Tipu keluarga di kasus iPhone
Lebih lanjut, si kembar juga disebut turut menipu pihak keluarga di kasus penjualan iPhone yang saat ini tengah diusut.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan pihak keluarga si kembar juga akan melaporkan keduanya lantaran turut menjadi korban penipuan.
"Keluarganya tadi baru kami dapatkan info, hari ini keluarganya akan melaporkan dua orang ini karena keluarganya juga menjadi korban," jelasnya.
Iming-iming harga murah
Dalam menjalankan aksinya, Reza menyebut si kembar selalu menampilkan iming-iming harga iPhone yang murah di sosial media untuk memuluskan aksinya.
"Untuk yang masalah motifnya yang bersangkutan ini saudara RA melakukan posting di media sosial Instagram, dengan harga yang cukup menarik," jelasnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka, penyidik menyebut motif ekonomi menjadi faktor utama keduanya melakukan penipuan hingga mencapai puluhan miliaran.
Jerat TPPU
Di sisi lain, Hengki memastikan pihaknya juga turut menerapkan pasal berlapis yakni terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap si kembar.
Penyidik, kata dia, juga akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami dugaan TPPU yang dilakukan oleh keduanya.
"Untuk konstruksi pasal ini berkembang kita akan kenakan TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK," jelasnya.[eta]